Kegiatan pembelajaran di masa pandemi yang telah berjalan hinga akhir desember 2020 telah memberikan banyak pengaruh dan perubahan pada berbagai unsur. Di akhir semester gasal tahun pelajaran 2020/2021 sistem pembelajaran yang sebagian besar masih menggunakan daring atau online. Termasuk dalam hal ini juga telah memberikan pengaruh pada sistem pelaporan hasil belajar peserta didik.
Berkaitan dengan akan berakhirnya masa belajar semester ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 serta sedang berlangsungnya proses penyelarasan sistem penilaian rapor digital pada platform e-Learning Madrasah di pusat, maka untuk menjamin agar pelaksanaan proses penilaian hasil belajar di madrasah tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama untuk penyusunan laporan hasil belajar atau rapor semester ganjil tahun ajaran 2020/2021, diminta seluruh madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) tidak menggunakan aplikasi ARD sampai terselesaikannya sistem penilaian rapor digital yang sedang diselaraskan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah melalui surat pemberitahuan ber Nomor: B-2803/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2020 tertanggal 27 November 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia
Oleh karena itu, untuk sementara waktu penyusunan rapor semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 agar dilakukan secara manual. Ketentuan ini disampaikan untuk dapat dijadikan pedoman, sekaligus disosialisasikan serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya di wilayah kerja masing-masing. Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Adapun surat edaran bisa diunduh melalui link ini: Penggunaan ARD Semester Gasal Tahun Pelajaran 2020-2021.
0 Komentar