Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia beromor: B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020 tentang Mekanisme Pencairan BSU Tahun Anggaran 2020.
Adapun persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS) diantaranya:
- Surat Keterangan Penerima BSU,
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
- Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
Panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Guna memenuhi persyaratan pencairan BSU GBPNS, maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut:
1. Akses Layanan Simpatika Kemenag
Buka website Simpatika Kemenag melalui alamat domain: http://simpatika.kemenag.go.id/. Pada halaman awal atau beranda biasanya akan muncul pengumuman dari Admin Simpatika Pusat.
2. Pilih Menu Login PTK
3. Login Menggunakan Akun Simpatika
Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.
Pada awal masuk dashboard, akan ada pengumuman berupa ucapan selamat bagi Guru yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Klik selengkapnya, maka akan menuju pada menu Data Bantuan.
4. Pilih Menu Data Bantuan
Pilih dan klik menu pada "Data Bantuan" kemudian disusul dengan klik "Status Penerima".
5. Lakukan Pencetakan
Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
6. Datang Ke Kantor Bank yang Ditunjuk
Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan. Pada tahap ini juga sudah dijelaskan melalui Juknis yang dapat dilihat pada link berikut:
Mekanisme BSU GB PNS 2020
Apabila terdapat kendala dalam melakukan akses cetak, silahkan mencoba lagi pada kesempatan yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam melalui SIMPATIKA.
Melalui website Simpatika, disampaikan bahwa batas pencairan BSU adalah maksimal tanggal 15 Januari 2021. Selain itu, Admin Simpatika Pusat juga mengumumkan bahwa Laporan Hasil AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 sudah bisa dilihat pada akun Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas bagi yang mengikuti Asesmen tersebut.
Demikian panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU. Semoga bermanfaat.
0 Komentar