Panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU GBPNS

Berkaitan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020) saat ini sudah bisa dilakuan cetak surat syarat kelengkapan pencairan BSU di SIMPATIKA. Oleh karena itu, diharapkan Guru dapat login ke akunnya untuk bisa melakukan cetak syarat kelengkapan pencairan BSU.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia beromor: B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020 tentang Mekanisme Pencairan BSU Tahun Anggaran 2020.

Adapun persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS) diantaranya:

  1. Surat Keterangan Penerima BSU,
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),
  3. Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Guna memenuhi persyaratan pencairan BSU GBPNS, maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut:

1. Akses Layanan Simpatika Kemenag 

Buka website Simpatika Kemenag melalui alamat domain: http://simpatika.kemenag.go.id/. Pada halaman awal atau beranda biasanya akan muncul pengumuman dari Admin Simpatika Pusat.

Pengumuman BSU di Beranda SImpatika

2. Pilih Menu Login PTK

Menu Login PTK Simpatika

3. Login Menggunakan Akun Simpatika

Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

Login Akun Simpatika

Pada awal masuk dashboard, akan ada pengumuman berupa ucapan selamat bagi Guru yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pengumuman Penetapan Penerima BSU

Klik selengkapnya, maka akan menuju pada menu Data Bantuan.

4. Pilih Menu Data Bantuan

Pilih dan klik menu pada "Data Bantuan" kemudian disusul dengan klik "Status Penerima".

Menu Data Bantuan Simpatika

5. Lakukan Pencetakan

Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

Cetak Surat Persyaratan BSU GBPNS

6. Datang Ke Kantor Bank yang Ditunjuk

Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan. Pada tahap ini juga sudah dijelaskan melalui Juknis yang dapat dilihat pada link berikut:

Mekanisme BSU GB PNS 2020

Apabila terdapat kendala dalam melakukan akses cetak, silahkan mencoba lagi pada kesempatan yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam melalui SIMPATIKA.

Melalui website Simpatika, disampaikan bahwa batas pencairan BSU adalah maksimal tanggal 15 Januari 2021. Selain itu, Admin Simpatika Pusat juga mengumumkan bahwa Laporan Hasil AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 sudah bisa dilihat pada akun Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas bagi yang mengikuti Asesmen tersebut.

Demikian panduan Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU. Semoga bermanfaat.

0 Komentar