Mekanisme BSU GBPNS 2020

Berkaitan dengan pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 (BSU GBPNS 2020), telah disampaikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan tertuju lebih sepesifik lagi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam mengenai beberapa hal, yaitu sebagai berikut:

  1. Mensosialisasikan program BSU GBPNS 2020 (SK Juknis terlampir).
  2. Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember) yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000,- /guru dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP.
  3. BSU GBPNS 2020 disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Ketentuan Mengenai Mekanisme Penyaluran BSU GBPN

BSU GBPNS 2020 disalurkan dengan rekening baru melalui mekanisme yang telah ditentukan sebagai berikut:

a. Guru terkait dengan Simpatika

  1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika;
  2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika;
  3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai;
  4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.

b. Guru terkait dengan BRI/BRI Syariah:

  1. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai;
  2. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah;
  3. Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah;
  4. Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam beromor: B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020. Surat yang berisi tentang Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 tersebut mulai diedarkan di Jakarta tertanggal 10 Desember 2020.

Mekanisme BSU GBPNS 2020

Ditandatangani oleh Muhammad Zain atas nama Direktur Jenderal Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dengan dilampiri SK Juknis dan Tembusan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai laporan.

Bagi Anda yang membutuhkan File Surat Edaran silahkan download melalui link:

Surat Edaran Mekanisme BSU GBPNS 2020
.

0 Komentar