Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, dan AKP) pada tanggal 19 sampai dengan 23 November 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Rapor Individu Hasil AKG, AKK, dan AKP di Simpatika pada Tanggal 10 Desember 2020.
Adapun pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP yang diselenggarakan Kemenag diikuti oleh 269.711 guru, kepala, dan pengawas madrasah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka sampaikan pula beberapa ketentuan teknis sebagai berikut:
- Rapor AKG, AKK, dan AKP hanya dapat diakses oleh peserta AKG, AKK, dan AKP melalui Simpatika masing masing individu peserta;
- Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agam Kabupaten/Kota dan Madrasah tidak diperkenankan untuk mengakses rapor maupun nilai AKG, AKK, dan AKP dengan alasan dan cara apapun;
- Pejabat pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah tidak diperkenankan mengakses dan menyebar rapor maupun nilai AKG, AKK, dan AKP dengan alasan dan cara apapun;
- Pihak yang memiliki otoritas untuk mengakses rapor maupun nilai AKG, AKK, dan AKP hanya kementerian Agama Pusat.
Surat yang bernomor B-2896/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/12/2020 tersebut berisi perihal Penetapan Rapor Individu Hasil Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Dalam surat tersebut juga dilampikan demo format rapor yang berjumlah 4 lembar dengan kode S41c2.
Surat tersebut ditandatangani Muhammad Zain yang bertindak atas nama Direktur Jenderal Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Salinan surat tersebut juga disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai laporan, Task Team Leader World Bank, dan Ketua PMU REP-MEQR.
Jika membutuhkan surat tersebut, silahkan bisa mengundu melalui link: Download Penetapan Rapor Individu Hasil Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
0 Komentar