Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

Menyusuli Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-2963.2/DJ.I/HM.01/09/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022, dimohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada:

  1. Seluruh madrasah tentang perubahan ketentuan batas waktu penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 yang semula paling lambat 30 September 2021 diubah menjadi paling lambat 22 Oktober 2021 Pukul 24.00 WIB.
  2. Seluruh madrasah yang sudah menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/
  3. Madrasah swasta penerima BOS tahun anggaran 2021 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM tetapi sudah mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM dan RKAM dilakukan melalui portal BOS.
  4. Seluruh madrasah penerima BOS tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM 2021 dan RKAM 2022 diatur sebagai berikut:
    • Penamaan file EDM dan RKAM (PDF) ditulis dengan format sebagai berikut:
    • EDM_NSM_NAMALEMBAGA dan RKAM_NSM_NAMALEMBAGA. (Contoh: EDM_131253050002_WAINGAPU);
    • File pada butir a diunggah melalui link google drive: https://bit.ly/3m5H2Im sesuai dengan folder yang disediakan (negeri dan swasta) dan sesuai dengan klasifikasi file (EDM atau RKAM);
    • Tim Inti Provinsi (TIP) untuk berkoordinasi dengan Tim BOS Kankemenag dan Tim Inti Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring dan telaah file EDM dan RKAM yang dibuat dan diunggah oleh Madrasah sebagaimana disebutkan pada angka 2, 3, dan 4.
  5. Khusus bagi madrasah swasta yang memenuhi kriteria penerima BOS tahun anggaran 2022 dan belum menjadi penerima BOS di tahun anggaran 2021 (belum mempunyai akun portal BOS) akan dibuatkan akun portal BOS oleh Tim BOS Pusat.
  6. Madrasah penerima BOS tahun anggaran 2022 akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Surat Edaran bernomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021 tertanggal 29 September 2021 ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Direktur KSKK Madrasah. Tembusan juga disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Koordinator Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

Bagi Anda yang membutuhkan file atau berkas Surta Edaran Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, dapat mengunduh dengan cara klik:

0 Komentar