Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Madrasah Tahun Anggaran 2022, semua Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN, dan MAKN) dan Madrasah Swasta harus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) per tanggal 31 Juli 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran bernomor B-2963.2?DJ.I/HM.01/09/2021 tentang Pemutakhiran Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 13 September 2021.
Adapun tujuan dikeluarkannya surat edaran ini adalah untuk:
- Memberikan panduan teknis kepada satuan pendidikan madrasah dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat madrasah dengan baik sesuai dengna kalender perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan;
- Memastikan penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) bagi MIN, MTsN, dan MAN/MKAN dilakukan sesuai dengan RKAM dan EDM;
- Memastikan proses pencairan dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan tepat waktu.
Adapun ruang lingkup surat edaran ini meliputi penentuan harga satuan BOS Madrasah dan Penentuan pengisian Rencana Belanja dan Kegiatan Madrasah.
Bagi Anda yang membutuhkan surat edaranPemutahiran EDM Tahun 2021 Dan RKAM Tahun Anggaran 2022, silahkan bisa mengunduhnya melalui link berikut: https://drive.google.com/file/d/1YaDWeqTYzjomIoJ0yEO_J0LhyDOaXE85/view?usp=sharing
0 Komentar