Berupaya untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi bagian dari rencana sekaligus target kinerja yang harus dicapai bagi pegawai dalam kurun waktu penilaian. Kegiatan ini harus bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Bertema menguatkan peran pengawas madrasah dalam transformasi layanan pendidikan madrasah, Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi SKP Guru dan Tenaga Kependidikan. Kegiatan ini di-cover dalam Rapat Pokjawas Madrasah yang diselenggarakan pada Jum'at (21/01/2022) di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
Dijelaskan oleh Mahfud, selaku Koordinator Pokjawas Kabupaten Tegal, SKP sendiri memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai. Aspek-aspek dalam SKP antara lain kuantitas, kualitas, dan waktu serta biaya yang disesuaikan dengan karteristik, sifat serta jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Melalui sosialisasi ini diharapkan SKP dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai. Kegiatan ini nantinya akan diteruskan pada ASN di seluruh satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Tegal baik guru maupun tenaga kependidikan.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 11.00 dihadiri oleh Koordinator Kelompok Kerja Pengawas Madrasah dan seluruh pengawas madrasah Kabupaten Tegal berjalan dengan lancar.
0 Komentar