Tugas pokok pengawas madrasah dalam satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi supervisi, baik akademik maupun manajerial. Adapun fungsi pokok Pengawas Madrasah diantaranya:
Mengetahui dan memiliki data madrasah beserta potensinya;
Mencermati administrasi kepegawaian madrasah sesuai aturan;
Memetakan dan menganalisis secara lengkap madrasah dan guru binaan.
0 Komentar